Kamis, 01 Mei 2014

Ketika FKUB Sudah Berubah Fungsi

Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang awalnya ditujukan untuk memfasilitasi kelancaran pendirian rumah ibadah kepada seluruh umat beragama, kini dinilai telah berubah fungsi menjadi birokrasi baru untuk mengurusi izin pendirian rumah ibadah. "Kalau ada yang ingin membangun rumah ibadah itu harus mendapatkan izin dari FKUB. Seharusnya FKUB tidak mengeluarkan kebijakan itu. Seharusnya FKUB memberi kelancaran kepada semuanya dalam pembangunan tempat beribadah. Jadi peran FKUB itu telah berubah sekarang ini," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI Jeirry Sumampow dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2011 PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia) tentang Kebebasan Beribadah dan Beragama Umat Kristen di Indonesia, di Kantor PGI, Jakarta, Rabu (21/12). Menurutnya, peran FKUB yang sebetulnya menjadi payung dan lembaga memberi solusi dalam beribadah, malah kerap berpihak kepada kelompok-kelompok mayoritas dan memilih jalan menegasikan kelompok minoritas dengan turut menjadi penghalang pendirian rumah ibadah, terutama Umat Kristen. Peningkatan Kekerasan Sebagaimana dilansir Liputan6.com, selama 2011, umat Kristiani masih sulit melaksanakan ibadahnya. Sejumlah kasus penyegelan dan pengerusakan gereja masih terjadi dan bahkan mengalami peningkatan. Dalam catatan PGI tercatat sedikitnya 54 kasus-kasus gangguan dan pelarangan beribadah yang diikuti oleh aksi-aksi kekerasan terhadap Umat Kristen telah terjadi pada tahun 2011. Angka ini meningkat bila dibandingkan kasus yang terjadi pada tahun 2010 yang berjumlah 30 kasus. "Sampai dengan awal November 2011, PGI mencatat bahwa peristiwa gangguan dan pelarangan beribadah dan beraktivitasnya gerejawi yang diikuti pengrusakan dan penyegelan gereja terjadi sedikitnya 54 kasus. Tahun lalu itu ada 30 kasus dan tahun ini naik menjadi 54. Ini menunjukkan bahwa ada kenaikan tingkat kekerasan terhadap umat Kristen dalam melakukan ibadahnya," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Daikonia PGI, Jeirry Sumampow. Jeirry berharap, ke depan akan terbuka kemungkinan untuk mencari solusi terhadap persoalan yang selama ini terjadi dan akan ada perhatian dari pihak-pihak yang berwenang. Tujuannya tentu, agar kasus-kasus seperti ini tidak menimbulkan efek yang lebih jauh dalam memecah belah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (haf)

0 komentar:

Posting Komentar