Kunjungan Rumah Ibadah

Ketua FKUB Kab. Aceh Timur dan KaKUA Kec. Idi Rayeuk, sedang mengecek lokasi Rumah Ibadah di Kec. Idi Rayeuk.

Kunjungan Rumah Ibadah

Pengecekan dan pengukuran laus bangunan Rumah Ibadah di Kecamatan Idi Rayeuk.

Kunjungan Rumah Ibadah

Pengecekan dan pengukuran laus bangunan Rumah Ibadah di Kecamatan Idi Rayeuk.

Kunjungan Rumah Ibadah

Pengecekan dan pengukuran laus bangunan Rumah Ibadah di Kecamatan Idi Rayeuk.

Sosialisasi

Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Permendagri No. 9 dan 8 Tahun 2006.

Kamis, 01 Mei 2014

HUBUNGAN ANTARUMAT BERAGAMA PANAS-PANAS DINGIN

Kerukunan antar umat beragama di Indonesia selalu terganggu oleh ekspansi agama tertentu yang mengemban missi pemurtadan massal di kalangan pemeluk agama lain . Perebutan dan ekspansi agama yang mengganggu hubungan antar pemeluk agama ini sudah berkali-kali dicoba untuk diatasi lewat berbagai agenda musyawarah, tetapi selalu gagal. Pendekatan etika dalam menjalin hubungan antar pemeluk agama tidak membuahkan hasil. Sementara pendekatan hukum agar masalah tersebut dituntaskan secara adil juga gagal. SKB Tiga Menteri yang ada juga sering diingkari dan dilawan oleh pihak tertentu. Sehingga di lapangan sering terjadi konflik fisik antar pemeluk agama, terjadi saling bunuh dan perusakan tempat ibadah. Sementara RUU yang mengatur Kerukunan Antar Umat Beragama (RUU-KUB) hingga sekarang belum dituntaskan. Bagaimana solusinya? Berikut kita ikuti wawancara Ton Martono dengan Prof.DR.H.Burhanuddin Daya, MA Guru Besar Ilmu Perbandingan Agama IAIN Sunan Kalijaga, Direktur LPKUB (Lembaga Pengkajian Kerukunan Antar Umat Beragama Indonesia). Staf Pengajar UII dan aktif melakukan Seminar dan Dialog AntarUmat Beragama Internasional di Paris, Roma University di Italia, George Washington University USA, Afirika Selatan dan Pattaya Thailand. Bagaimana kondisi hubungan antarumat beragama di Indonesia selama ini? Hubungan antar umat beragama di Indonesia selama ini, saya lihat dingin-dingin panas, kadang memanas dan terkadang dingin-dingin saja. Begitu orang merasa agak lega, bahkan sampai ke tingkat agak over optimistik dengan kondusifnya situasi era trilogi kerukunan bagi baiknya hubungan sesama umat beragama, tiba-tiba meledak kasus Situbondo, Tasikmalaya, Sampang Madura, Singkawang, Pontianak, Banjarmasin, Ambon, Poso dan seterusnya, membikin kita terkesima dan penasaran. Kenapa trilogi kerukunan yang dicapai itu ternyata itu hanya di lapisan luar saja atau hanya bersifat semu, sedang di dalamnya ada sekam panas yang membara. Maka setelah peristiwa – peristiwa konflik kerusuhan dan perusakan itu silih berganti muncul, kebanggaan terhadap trilogi kerukunan sebagai hasil terpenting Pancasila, dan pantas diekspor ke manca negara, serta merta sirna. Orang ramai berbicara dan bertanya-tanya apakah kerusuhan demi kerusuhan itu murni kerusuhan agama atau bukan. Aktor intelektual masing-masing supaya ditangkap dan diadili. Ternyata selama ini tidak pernah ada aktor intelektual yang ditangkap apalagi diadili. Kita ini salah persepsi. Para aktor dari semua kerusuhan itu, apakah mereka intelektual atau preman adalah mereka yang terjun ke kancah kerusuhan, membakar, menghina, membunuh, menghancurkan bangunan, menjarah, merampok dan melakukan berbagai-bagai aksi kriminalitas sosial dan kemanusiaan lainnya. Sekarang yang harus diungkap dan diburu bukan para aktornya , karena mereka sudah kasat mata, tetapi para sutradara, pengatur skenarionya, dan penyebab yang berada di belakang semua tindak kekerasan dan kerusuhan itu. Hasil sigian (penelitian) dan berbagai kajian terhadap penyebab dan latar belakang dingin panasnya kondisi hubungan antar umat beragama itu ternyata lebih mengarah ke faktor non agamis, terutama berbagai kesenjangan , ketidakadilan, kemelaratan dan kecurigaan. Proses penyusunan dan peng-undangan UU Sisdiknas beberapa bulan lalu juga termasuk memanaskan situasi hubungan antarumat beragama kita. Pro-kontra yang berkembang antara kelompok umat beragama yang mendukung dengan umat beragama yang menentang , sudah mengarah ke saling ancam-mengancam dan merembes ke soal politik. Menurut anda apakah SKB tiga Menteri tentang kerukunan hidup antar umat beragama itu masih efektif? Tentang SKB Tiga Menteri, saya tidak begitu ingat, SKB yang mana. Tetapi yang saya ingat adalah SKB antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung Nomor : 67 tahun l980, Nomor 224 tahun l980, dan nomor SKEP. 111/J.A/10/l980, tentang PETUNJUK PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN ADAT ISTIADAT CINA. Kalau ini yang dimaksud, tentu saja sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi sekarang ini. Perlukah kerukunan antarumat beragama tersebut diatur lewat jalur hukum? Sudah hampir seratusan jumlah Peraturan, Undang-Undang, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Kejaksaan Agung, Gubernur dan sebagainya, yang dikeluarkan untuk mengatur lalu lintas kehidupan keagamaan di Indonesia ini. Tapi sampai sekarang hubungan hidup antarumat beragama tetap saja dalam kondisi panas-panas dingin, sebagaimana saya katakan tadi. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan dalam melihat dan menilai posisi agama dalam konteksnya dengan umat dan negara. Sebagian bersikeras, negara tidak perlu ikut campur dalam mengatur urusan agama warganya, karena agama adalah urusan pribadi, urusan orang-perorangan . Sementara yang lain menganggap pemerintah harus ikut campur dalam mengatur kehidupan beragama setiap warganegara, sesuai dengan tuntunan Undang-Undang Dasar dan Falsafah Negara, yaitu tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Piranti apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengatur kerukunan umat beragama di Indonesia? Bagi saya, negara berkewajiban ikut serta secara langsung mengatur kehidupan keagamaan yang pluralis dari bangsa yang memiliki karakter serba majemuk ini, agar rukun dan sejahtera. Untuk itu diperlukan berbagai piranti, seperti piranti hukum, Peraturan Perundang-Undangan seperti yang saya uraikan diatas. Tetapi yang lebih penting lagi adalah piranti usaha nyata dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan umat secara merata yang berkeadilan. Di Samping itu perlu juga piranti pendidikan, yaitu usaha meningkatkan kecerdasan rakyat, serta membina akhlak bangsa dengan mengutamakan pemberian keteladanan oleh seluruh jajaran pejabat negara. Bagaimana prospek pengaturan itu bila lewat jalur hukum? Saya sangat optimis, bila pengaturan dengan peraturan dan perundang-undangan itu bisa diwujudkan secara arif dan bijaksana, prospek hubungan antar umat beragama di masa depan akan semakin baik. Hal ini saya dasarkan atas asumsi, karena umat beragama yang terbesar di Indonesia ini masih diduduki oleh kaum muslimin. Orang tahu, bahwa Islam kaya dengan ajaran, pengalaman sejarah, dan pemikiran yang memprioritaskan pembinaan hubungan yang dialogis, harmonis, dan toleran atar umat penganut agama yang berbeda. Lalu bagaimana dengan RUU-KUB menurut anda, apakah RUU-KUB itu bisa menjamin kelangsungan kerukunan umat beragama di Indonesia? RUU-KUB sebaiknya diusahakan penyusunannya yang tepat. Gagasan tentang ini sudah lama dimunculkan, terutama oleh Dr. H. Tarmizi Taher, sewaktu dia menjabat sebagai Menteri Agama. Dia pernah mengirim satu tim untuk melakukan penelitian terhadap Undang-Undang Kerukunan Beragama di Singapura, Malaysia dan Tahiland. Namun, setelah saya semakin mencermati kondisi hubungan antarumat beragama akhir-akhir ini, maka saya berfikir akan jauh lebih tepat kalau yang di susun itu adalah Undang-Undang Kerjasama Antar Lembaga Keagamaan Umat ( UU-KALKU), dan Undang-Undang Anti Konflik Antar Agama ( UU- AKAA). Kedua Undang-Undang itu saya anggap cukup strategis bila tersusun rapi dan terencana, kalau itu berhasil, maka hubungan antar umat beragama di Indonesia masa depan, akan penuh mesra dan sejahtera. Apa harapan anda agar kerukunan hidup beragama di Indoensia masa depan bisa cerah? Saya optimistik, bahwa bangsa ini masih mencintai kedamaian, walaupun orang masih banyak yang berbicara sekitar konflik, konflik itu menjemukan dan tidak memiliki daya esensial. Dimasa depan kalau konsep UU-KALKU dan UU-AKAA itu bisa terwujud adalah sebuah keniscayaan bangsa Indonesia akan damai sejahtera tanpa konflik. Apalagi kalau terwujud misalnya Rumah Sakit Islam-Kristen-Katolik-Hindu-Budha (Rumah Sakit Terpadu), Lembaga Pendidikan Terpadu dari SD-Perguruan Tinggi Islam, Kristen, Katolik, Hindu,Buda dan Cina, Koperasi terpadu dan proyek-proyek lain, Insya Allah tidak ada lagi konflik horisontal dan konflik fertikal. Ton. Bagaimana menurut anda tentang kondisi hubungan antar umat beragama di Indonesia sekarang ini? Suara Muhammadiyah Edisi 1 2004

Ketika FKUB Sudah Berubah Fungsi

Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang awalnya ditujukan untuk memfasilitasi kelancaran pendirian rumah ibadah kepada seluruh umat beragama, kini dinilai telah berubah fungsi menjadi birokrasi baru untuk mengurusi izin pendirian rumah ibadah. "Kalau ada yang ingin membangun rumah ibadah itu harus mendapatkan izin dari FKUB. Seharusnya FKUB tidak mengeluarkan kebijakan itu. Seharusnya FKUB memberi kelancaran kepada semuanya dalam pembangunan tempat beribadah. Jadi peran FKUB itu telah berubah sekarang ini," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI Jeirry Sumampow dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2011 PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia) tentang Kebebasan Beribadah dan Beragama Umat Kristen di Indonesia, di Kantor PGI, Jakarta, Rabu (21/12). Menurutnya, peran FKUB yang sebetulnya menjadi payung dan lembaga memberi solusi dalam beribadah, malah kerap berpihak kepada kelompok-kelompok mayoritas dan memilih jalan menegasikan kelompok minoritas dengan turut menjadi penghalang pendirian rumah ibadah, terutama Umat Kristen. Peningkatan Kekerasan Sebagaimana dilansir Liputan6.com, selama 2011, umat Kristiani masih sulit melaksanakan ibadahnya. Sejumlah kasus penyegelan dan pengerusakan gereja masih terjadi dan bahkan mengalami peningkatan. Dalam catatan PGI tercatat sedikitnya 54 kasus-kasus gangguan dan pelarangan beribadah yang diikuti oleh aksi-aksi kekerasan terhadap Umat Kristen telah terjadi pada tahun 2011. Angka ini meningkat bila dibandingkan kasus yang terjadi pada tahun 2010 yang berjumlah 30 kasus. "Sampai dengan awal November 2011, PGI mencatat bahwa peristiwa gangguan dan pelarangan beribadah dan beraktivitasnya gerejawi yang diikuti pengrusakan dan penyegelan gereja terjadi sedikitnya 54 kasus. Tahun lalu itu ada 30 kasus dan tahun ini naik menjadi 54. Ini menunjukkan bahwa ada kenaikan tingkat kekerasan terhadap umat Kristen dalam melakukan ibadahnya," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Daikonia PGI, Jeirry Sumampow. Jeirry berharap, ke depan akan terbuka kemungkinan untuk mencari solusi terhadap persoalan yang selama ini terjadi dan akan ada perhatian dari pihak-pihak yang berwenang. Tujuannya tentu, agar kasus-kasus seperti ini tidak menimbulkan efek yang lebih jauh dalam memecah belah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (haf)

PLURALISME DAN MENYOAL POTENSI KONFLIK UMAT BERAGAMA

Sudah merupakan kehendak ilahi atau yang dalam ajaran agama disebutkan sebagai sunnatullah (hukum alam), bahwa Indonesia yang sangat kita cintai ini adalah merupakan salah satu negara di dunia yang sangat prularis baik dari sisi etnis, bahasa, agama dan lain sebagainya. Kenyataan itu disadari betul oleh para Founding Fathers negeri ini, sehingga pluralitas tersebut mereka rumuskan dengan afik dalam bentuk semboyan, Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya sekalipun berbeda-beda tetapi tetap satu. Masyarakat yang pluralis sudah barang tentu memiliki budaya, aspirasi dan perbedaan-perbedaan yang beraneka ragam, namun demikian mereka tetap sama, tidak ada yang merasa superior ataupun inferior dari yang lain. Mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang sama baik dalam bidang sosial maupun politik. Namun sebagai akibat dari perbedaan-perbedaan tersebut, tidak menutup kemungkinan atau bahkan sering menimbulkan gesekan-gesekan di antara sesama mereka, yang pada gilirannya dapat menimbulkan terjadinya konflik baik antar etnis maupun antar agama. Di antara sekian elemen-elemen pluralitas tersebut yang paling rawan dan paling mudah bergejolak di antaranya adalah pluralitas di bidang agama, sebab agama adalah merupakan sesuatu yang paling asasi dalam diri seseorang dan paling mudah menimbulkan gejolak emosional. Sejarah mencatat bahwa konflik-konflik yang terjadi di Indonesia pada dasarnya bukanlah disebabkan oleh agama an sich, melainkan disebabkan oleh faktor-faktor sosial, ekonomi dan politik, namun agama dijadikan sebagai simbol bahkan sebagai motor penggerak untuk terjadinya konflik antar ummat beragama. Kita semua yakin dan percaya bahwa semua agama mengajarkan perdamaian, hidup rukun dan tentram, dan tidak ada satupun agama di dunia ini menuruh ummat untuk saling membunuh atau bermusuhan dengan ummat lain. Oleh karena itulah maka kajian-kajian tentang pluralitas agama dan masalah-masalah yang mengitarinya seperti kerukunan ummat beragama semakin urgen untuk dilaksanakan, bahkan pembicaraan seputar masalah ini akan tetap aktual di masa mendatang dan diyakini tidak akan pernah mengalami kedaluarsa, sebab topik ini adalah topik yang sangat diminati oleh setiap orang yang menghendaki terwujudnya kedamaian di bumi ini. Kenyataan menunjukkan bahwa di penghujung akhir tahun sembilan puluhan sampai dengan awal tahun dua ribu, bangsa kita menghadapi tantangan yang cukup besar yang berkaitan dengan hubungan antar ummat beragama dimana hubungan ummat beragama terusik, bahkan telah juga menelan korban jiwa dan harta yang cukup banyak. Padahal salah satunya yang sangat dibanggakan bangsa ini pada masa lalu adalah indah dan harmonisnya hubungan antar ummat beragama di Indonesia, dan tingginya pengamalan dan syiar agama di Indonesia, sehingga kitapun tidak ragu mengakui diri sebagai bangsa yang religius dan bangsa yang saling mengharagai dan bisa hidup berdampingan dengan penganut agama lain. Pembicaraan seputar pluralisme sangat penting dilakukan dilatar belakangi oleh beberapa hal : 1. Perlunya sosialisasi bahwa pada dasarnya semua agama datang untuk mengajarkan dan menyebarkan damai dan perdamaian dalam kehidupan ummat manusia. 2. Wacana agama yang pluralis, toleran dan inklusiv merupakan bagian tak terpisahkan dari ajaran agama itu sendiri, sebab pluralitas apapun termasuk pluralitas agama, semangat toleransi dan inklusivisme adalah hukum Tuhan atau Sunnatullah yang tidak bisa diubah, dihalang-halangi dan ditutup-tutupi. 3. Adanya kesenjangan yang jauh antara cita-cita ideal agama-agama dan realitas empirik kehidupan ummat beragama di tengah masyarakat. 4. Semakin menguatnya kecenderungan inklusivisme dan intoleransi di sebagian ummat beragama yang pada gilirannya memicu terjadinya konflik dan permusuhan yang berlabel agama. 5. Perlu dicari upaya-upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan kerukunan dan perdamaian antar ummat beragama. Seperti saya sebutkan di atas bahwa pluralisme adalah merupakan Sunnatullah ataupun hukum alam yang tidak bisa diingkari oleh siapapun juga. Hal ini mengandung hikmah dan tujuan-tujuan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan hidup dan kehidupan ummat manusia. Hikmah dan tujuan-tujuan pluiralisme tersebut dapat dilihat dari ajaran-ajaran agama Islam yang termuat dalam Al-Quran, antara lain adalah sebagai berikut, pertama, sebagai simbol atau tanda kebesaran Tuhan (Q.S. Ar. Rum : 20); kedua sebagai sarana berinteraksi dan berkomunikasi antara sesama ummat manusia (Q.S. Al-Hujurat : 13); ketiga sebagai ujian dan sarana manusia dalam berlomba menuju kebaikan dan perenstasi (Q.S. Al-Maidah : 48); keempat sebagai motivasi beriman dan beramal sholeh (Q.S. Al-Baqarah : 60). Demikianlah Tuhan menciptakan sesuatu yang sangat berharga bagi ummat manusia hanya saja memang harus diakui bahwa banyak di antara ummat manusia yang salah dalam memahami pesan-pesan Tuhan. Artinya tidak dapat menangkap arti yang sesungguhnya dari ciptaan dan perintah-perintahNya. Kita sering mengira bahwa sesuatu ajaran adalah perintah Tuhan padahal sesungguhnya bukan, sebaliknya kita sering mengira bahwa suatu ajaran bukanlah perintah Tuhan padahal sesungguhnya ajaran tersebut adalah perintah Tuhan. Pluralisme adalah merupakan salah satu ajaran Tuhan yang sangat berguna dan bermanfaat bagi ummat manusia dalam rangka untuk mencapai kehidupan yang damai di muka bumi, hanya saja prinsip-prinsip pluralisme itu sering tercemari oleh perilaku-perilaku radikalisme, eksklusivisme, intoleransi dan bahkan fundamentalisme. Hal ini dapat diatasi manakala kita bisa menjadikan iman dan taqwa berfungsi dalam kehidupan yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bila iman dan taqwa itu telah berfungsi dalam kehidupan individual kita masing-masing dan agama telah berfungsi dalam kehidupan masyarakat , berbangsa dan bernegara, maka dapat kita pastikan bahwa sesungguhnya perilaku-perilaku radikalisme, ekseklusivisme, intoleransi dan fundamentalisme, akan terhindar dari diri ummat beragama dan kita akan menjalani hidup yang demokratis yang penuh dengan kebersamaan dan persaudaraan. Potensi Konflik Ummat Beragama di Riau Sebagaimana sama-sama diketahui bahwa bahwa Propinsi Riau adalah merupakan daerah yang sangat heterogen baik dilihat dari suku, etnis, budaya maupun agama, namun demikian mereka itu hidup rukun dan damai antara satu sama yang lain, saling menghargai dan saling menghormati antara satu pemeluk agama dengan pemeluk agama yang lain, satu pemeluk agama tidak mengganggu pemeluk agama lain melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya itu. Untuk menilai apakah Propinsi Riau mengandung potensi konfik dapat dilihat dari sudut pandang analisis tentang penyebab terjadinya konflik antar ummat beragama yang telah banyak terjadi di Indonesia seperti di Ambon, Maluku Utara, Poso, Situbondo, Timor Timur (waktu bergabung dengan Indonesia), Sampit, Papaua dan lain-lain sebagainya. Analisis tentang penyebab terjadinya konflik antar ummat beragama di Indonesia dapat disimpulkan adalah disebabkan tiga faktor utama yaitu : 1. Faktor ekonomi dan politik. Faktor ini sangat dominan sebab terjadinya kerusuhan sosial di berbagai daerah di negeri ini adalah disebabkan ketidakpuasan kalangan masyarakat terhadap terjadinya kesenjangan sosial yang sangat tajam antara si kaya dengan si miskin, antara pejabat dengan rakyat jelata, antara ABRI dengan sipil, antara majikan dengan buruh, antara pengusaha besar dengan pedagang kecil, sebagai akibat dari kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang sosial, politik dan ekonomi yang tidak memihak kepada masyarakat bawah. Ketidakpuasan tersebut diwujudkan dalam bentuk protes-protes sosial yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan sosial, ditambah lagi dengan bumbu-bumbu agama yang menopang untuk melegitimasi aksi-aksi tersebut. 2. Faktor agama itu sendiri yang meliputi : a. Pendirian Rumah Ibadah yang tidak didirikan atas dasar pertimbangan situasi dan kondisi ummat beragama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Penyiaran Agama yang dilakukan secara agitatif dan memaksakan kehendak bahwa agamanyalah yang paling benar, sedangkan agama orang lain adalah salah. Lebih berbahaya lagi manakala penyiaran agama itu sasaran utamanya adalah penganut agama tertentu. c. Bantuan Luar Negeri baik berupa materi maupun berupa tenaga ahli yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, apalagi sering terjadi manipulasi bantuan keagamaan dari luar negeri. d. Perkawinan Berbeda Agama yang sekalipun pada mulanya adalah urusan peribadi dan keluarga, namun bisa menyeret kelompok ummat beragama dalam satu hubungan yang tidak harmonis, apalagi jika menyangkut akibat hukum perkawinan, harta benda perkawinan, warisan dan sebagainya. e. Perayaan Hari Besar Keagamaan yang kurang memperhatikan situasi, kondisi, toleransi dan lokasi tempat pelaksanaan perayaan itu. Apalagi perayaan itu dilakukan besar-besaran dan menyinggung perasaan. f. Penodaan Agama dalam bentuk pelecehan atau menodai doktrin dan keyakinan suatu agama tertentu baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok. Penodaan agama ini paling sering memicu terjadinya konflik antar ummat beragama. g. Kegiatan Aliran Sempalan, baik dilakukan perorangan maupun oleh kelompok yang didasarkan atas sebuah keyakinan terhadap agama tertentu namun menyimpang dari ajaran agama pokoknya. 3. Faktor lokalitas dan etnisitas. Faktor ini terutama muncul sebagai akibat dari migrasi penduduk, baik dari desa ke kota maupun antar pulau. Selanjutnya masalah etnisitas, Indonesia memiliki potensi disintegratif yang tinggi sebab terdiri dari 300 kelompok etnis yang berbeda-beda dan berbicara lebih dari 250 bahasa. Faktor ini akan menjadi pemicu dengan menguatnya etnisitas seperti penduduk asli atau putra daerah dan pendatang yang dengan mudah dapat menyulut perbedaan-perbedaan yang tak jarang berujung pada konflik, bahkan kerusuhan sosial. Ketiga faktor tersebut di atas betapapun kecilnya terdapat di Propinsi Riau namun kerukunan sosial masih tetap terjaga disebabkan adanya saling pengertian, saling memahami dan kebebasan melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Hal ini disebabkan adanya dua faktor utama sebagai perekat yaitu : 1. Pengaruh dari agama itu sendiri yang dianut oleh ummat beragama sebab agama seperti disebutkan oleh Durkheim ibarat Lem Perekat, yang mengikat warga masyarakat supaya berada dalam kebersamaan, persatuan dan kesatuan. Masyarakat tanpa agama cenderung menjadi kacau, namun dalam keadaan tertentu agama bisa juga menjadi sumber timbulnya konflik, keretakan, petaka dan bahkan peperangan. Pemikir lain bahkan mengatakan bahwa agama mengandung dua unsur, pertama unsur konstruktif dan kedua unsur destruktif. Tugas kita adalah bagaimana menguatkan dan membesarkan unsur konstruktif dan mengecilkan serta meninggalkan unsur destruktif, dan bila perlu merubah unsur destruktif menjadi unsur konstruktif. 2. Pengaruh Budaya Melayu yang melekat pada diri setiap penduduk Propinsi Riau. Budaya Melayu memang sangat dekat dengan budaya Islam dan bahkan Melayu itu identik dengan Islam. Islam adalah merupakan sebuah agama yang sangat menghargai hak dan kewajiban orang atau agama lain. Islam adalah sebuah agama yang sangat toleran terhadap agama lain dan bisa hidup berdampingan dengannya. Islam adalah agama yang mengakui akan agama-agama lainnya dan mengimani para pembawa (Nabinya), seperti mengimani Nabi Isa pembawa agama Kristen, mengimani Nabi Musa, Nabi Daud dan lain sebagainya. Ajaran agama Islam yang sangat toleran ini telah juga menjadi bagian dari Budaya Melayu yang menjadi budaya dari penduduk Propinsi Riau. Oleh karena itu maka hampir dapat dipastikan selama Budaya Melayu tetap dijunjung tinggi oleh penduduk Propinsi Riau maka konflik sosial atau konflik antar ummat beragama insya Allah tidak akan meletus di bumi lancang kuning ini.***

Tugas & fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

Dasar : Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006. 1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan-keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintahan di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama. 3. Rumah ibadah adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus digunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga. 4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi non pemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga Negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintahan daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik. 5. Pemuka agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan. 6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan fasilitasi oleh pemerintahan dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. 7. Panitia pembangunan rumah ibadah adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat. 8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) 1. FKUB dibentuk di propinsi dan kabupaten/kota 2. Pembentukan FKUB sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi Pemerintah Daerah. 3. FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif. FKUB Tingkat Propinsi mempunyai tugas : 1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; 2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; 3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan 4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. FKUB Kabupaten/Kota mempunyai tugas : 1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; 2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; 3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; 4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan 5. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat. Keanggotaan FKUB adalah sbb : 1. Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat. 2. Jumlah anggota FKUB Propinsi paling banyak 21 anggota dan jumlah anggota FKUB Kabupaten / Kota paling banyak 17 orang. 3. FKUB dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris yang dipilih secara musyawarah oleh anggota. Dalam pemberdayaan FKUB dibentuk Dewan Penasehat pada propinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas : 1. Membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan 2. Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antara sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. Dewan penasehat FKUB Propinsi sbb: 1. Ketua : Wakil Gubernur 2. Wakil Ketua : Kepala Kantor Wilayah Dep. Agama Propinsi 3. Sekretaris : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi. 4. Anggota : Pimpinan instansi terkait. Dewan penasehat FKUB Kabupaten / Kota sbb : 1. Ketua : Wakil Bupati/Wakil Walikota; 2. Wakil Ketua : Kepala Kantor Wilayah Dep. Agama Kabupaten/Kota; 3. Sekretaris : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota; 4. Anggota : Pimpinan instansi terkait. Tentang Pendirian Rumah Ibadat 1. Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. 2. Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten / kota atau Propinsi. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi : 1. Persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. 2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi : • Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) • Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah / kepala desa; • Rekomendasi tertulis Kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota; dan • Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota. 1. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis. Pemerintahan daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.